Pratiwi, Pratiwi (2024) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSPARANSI HARGA MAKANAN KULINER DI KOTA AMBARAWA, KABUPATEN SEMARANG. S1 thesis, Universitas Ngudi Waluyo.
Text
Pengesahan artikel - Pratiwi -.pdf Download (279kB) |
|
Text
ABSTRAK PRATIWI - Pratiwi -.pdf Download (181kB) |
|
Text
Lembar konsultasi - Pratiwi -.pdf Download (916kB) |
|
Text
LAMPIRAN DEPAN - Pratiwi -.pdf Download (927kB) |
|
Text
Artikel_Pratiwi_114201007(1) - Pratiwi -.docx Restricted to Registered users only Download (27kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V - Pratiwi -.pdf Download (376kB) |
|
Text
BAB III - Pratiwi -.pdf Download (547kB) |
|
Text
BAB I - Pratiwi -.pdf Download (431kB) |
|
Text
PRATIWI_114201007_Skripsi(3) - Pratiwi -.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text
PRATIWI_114201007_Skripsi(3) - Pratiwi -.docx Restricted to Registered users only Download (15MB) | Request a copy |
Abstract
Perlindungan Konsumen Terhadap Transparansi Harga Dalam Makanan Kuliner Di Kota Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Perlindungan Konsumen Terhadap Transparansi Harga Dalam Makanan Kuliner di Kota Ambarawa, Kabupaten Semarang . Saat ini konsumen masih sering dirugikan dengan adanya pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada menu makanan, dengan tidak adanya informasi harga pelaku usaha akan memberikan harga yang tidak wajar kepada konsumen yang membuat kerugian pada konsumen. Konsumen memiliki hak yang salah satunya adalah hak atas informasi harga. Pemerintah berusaha melindungi hak konsumen tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/Per/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang DiperdagAngkan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : observasi, dokumentasi, dan wawancara. Masih banyak pelaku usaha yang belum memasang harga dan ketidaktahuan pelaku usaha mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 (2) pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga hanya mendapat teguran dari pihak berwenang, ketidaktahuan konsumen bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat memberikan pengaduan kepada pihak berwenang. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Transparansi Harga dan Makanan Kuliner.
Item Type: | Thesis (S1) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Keywords: | Perlindungan Konsumen, Transparansi Harga dan Makanan Kuliner, Pratiwi, 114201007 | ||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
User Id: | UPT Perpustakaan UNW 3 | ||||||||
Date Deposited: | 18 Mar 2024 06:50 | ||||||||
Last Modified: | 18 Mar 2024 06:51 | ||||||||
URI: | http://repository2.unw.ac.id/id/eprint/3982 |
Actions (login required)
View Item |