ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM HUBUNGAN HUKUM

Choirul Nisya, Vivit (2023) ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM HUBUNGAN HUKUM. S1 thesis, Universitas Ngudi Waluyo.

[img] Text
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM HUBUNGAN HUKUM - Vivit Choirul Nisya.docx
Restricted to Registered users only

Download (85kB)
[img] Text
PENGESAHAN - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (213kB)
[img] Text
HALAMAN DEPAN - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (385kB)
[img] Text
ABSTRAK - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (15kB)
[img] Text
BAB 1 - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (161kB)
[img] Text
BAB 3 - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (67kB)
[img] Text
BAB 5 - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (37kB)
[img] Text
SKRIPSI - Vivit Choirul Nisya.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Lembar Konsultasi - Vivit Choirul Nisya.pdf

Download (178kB)

Abstract

Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang kerap kali dilakukan dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Tanpa disadari, perjanjian lisan kerap kali dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisan dalam hubungan hukum khusunya hutang piutang dan hubungan hukum dalam penyelesaian terhadap hutang piutang sebagai akibat dari perjanjian lisan. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dengan metode tersebut peneliti ingin menganalisis kasus perjanjian lisan di Kabupaten Semarang yang dilakukan oleh Vicri dan Daryoto. Hal mana Daryoto dan Vicri melakukan perjanjian hutang piutang dimana Vicri selaku Kreditur Daryoto selaku Debitur. Daryoto hutang sejumlah uang kepada Vicri tanpa surat atau pernyataan secara tertulis kedua belah pihak namun penyerahan uang diketahui oleh istri dari kedua belah pihak dan kedua orangtua Vicri. Hal ini dilakukan atas dasar kepercayaan dan kekeluargaan. Daryoto berjanji membayarkan angsurannya setiap bulan kepada Vicri, ternyata pihak Daryoto tidak mampu memenuhi prestasinya. Dalam keadaan demikian Vicri sulit untuk menagih hutang kepada Daryoto, karena tidak ada bukti tertulis. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata mengandung inti bahwa perjanjian terjadi karena kesepakatan. Sedangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata telah mengatur syarat sah perjanjian baik secara formil dan materiil maka terhadap para pihak yang berjanji untuk melakukan kesepakatan yang sudah dibuat harus memenuhi unsur unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu perjanjian yang dibuat secara lisan bilamana memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata termasuk sah. Akan tetapi pada saat pihak lain mengingkari maka agar memiliki kekuatan hukum harus memenuhi bukti-bukti sesuai Pasal 1866 KUH Perdata. Perjanjian lisan sangat beresiko dan dalam pelaksanaannya masih banyak kendala- kendala karena sulitnya melakukan pembuktian dalam perjanjian lisan.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDNEmail
Thesis advisorYuliawan, IndraNIDN0614077603library@unw.ac.id
Keywords: Kekuatan Hukum, Perjanjian Lisan, Wanprestasi, Utang Piutang,Vivit Choirul Nisya 114191013
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas UNW > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: UPT Perpustakaan UNW 2
Date Deposited: 25 Oct 2023 03:54
Last Modified: 25 Oct 2023 03:57
URI: http://repository2.unw.ac.id/id/eprint/3361

Actions (login required)

View Item View Item